Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui kegagalannya dalam memberantas korupsi dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Tempo, 2024). Pasalnya, dalam penjelasan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) menerangkan hingga kini angka Indeks Persepsi Korupsi 2023 atau Corruption Perception Index (CPI) menunjukkan stagnasi dengan skor IPK 34 yang berada pada peringkat 115 dari 180 negara (2024).
Menurut Pengarah Tim Nasional Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dalam sumber yang sama menjelaskan bahwa data Indeks Persepsi Korupsi ini menjadi salah satu acuan dalam menyusun evaluasi kebijakan pemerintahan dalam memberantas korupsi di Indonesia secara terstruktur. Dalam kasus korupsi yang banyak mengintai, korupsi yang terjadi seringkali dimulai dari suap dalam layanan publik dan perizinan, integritas aparat birokrasi dan penegak hukum yang belum cukup baik, serta money politics yang berakibat pada politik biaya tinggi dan kualitas demokrasi, dan bentuk korupsi lainnya.
Walau KPK mengakui kegagalannya memberantas korupsi, namun upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka prevalensi korupsi tetap menjadi salah satu hal yang senantiasa diupayakan dalam setiap langkah KPK. Dalam rencana strategisnya untuk melakukan pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Salah satu upaya sistematis yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga utama pencegah dan pemberantas korupsi di Indonesia adalah membuat Panduan Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Tujuan besar dari proyek ini adalah untuk membuat pendidikan antikorupsi bisa dilakukan pada satuan yang paling kecil yakni satuan pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Untuk membuat perubahan sistemik, KPK telah menyusun strategi nasional (Stranas) Pendidikan Anti Korupsi (PAK) sejak tahun 2022. Secara timeline, KPK mencanangkan akan melakukan implementasi pendidikan antikorupsi secara masif pada tahun 2024. Untuk membuat implementasi berjalan dengan efektif, pada tahun 2023 silam KPK melakukan pilot project—yang dilakukan sebagai uji coba sebelum proyek diterapkan lebih luas—dengan melakukan sampling di beberapa daerah yang dinilai dapat merepresentasikan wilayah di Indonesia untuk menguji inisiatif perubahan dalam cakupan yang lebih kecil, serta sebagai upaya membangun kepercayaan dari orang-orang yang akan terdampak dari perubahan yang dilakukan oleh KPK.
Mengkaji dari perspektif Maxima, inisiatif KPK di atas telah masuk dalam fase kedua pada Kerangka Dampak Maxima, yaitu Accountable Impact. Seperti yang telah diulas dalam artikel sebelumnya, Kerangka Dampak Maxima terdiri atas empat fase, yaitu Intentional Impact, Accountable Impact, Scalable Impact, dan Systemic Impact. Pada fase Accountable Impact organisasi biasanya melakukan inisiatif yang bersifat quick wins atau pun pilot project yang terukur, sehingga ketika diimplementasi secara masal program yang dilakukan sudah lebih scalable.
Baca juga: Studi Kasus: Kunci Sukses Duta Transformasi Kementerian Keuangan RI
Upaya PAK dilakukan secara konkret oleh KPK melalui pembuatan Buku Panduan PAK. Buku panduan tersebut disusun secara spesifik untuk tiga kategori jenjang yang berbeda yaitu PAK untuk jenjang Aparatur Sipil Negara (ASN), PAK untuk jenjang Pendidikan Tinggi (Dikti), serta PAK untuk jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah (Pauddasmen). Untuk memastikan keefektifan penggunaan dari buku panduan untuk setiap jenjang, dilakukan pilot project sebagai upaya awal sebelum buku ini menjadi buku panduan nasional yang digunakan di seluruh daerah di Indonesia.
Pelaksanaan Pilot project Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dilakukan dalam empat tahapan besar yaitu,
Tahap awal dimulai dengan membangun hubungan kepada para calon stakeholders terkait di daerah piloting. Selain itu, dilakukan juga pemilihan aktor kunci PAK dari berbagai jenjang di ekosistem pendidikan di daerah tersebut.
Selanjutnya memasuki fase diseminasi buku panduan PAK kepada aktor kunci. KPK melakukan workshop (penguatan kapasitas) dan pendistribusian dokumen PAK. Di akhir sesi pembekalan, setiap aktor kunci membuat rencana aksi yang akan diimplementasikan di satuan pendidikan masing-masing. Pada fase ini juga dilakukan uji keterbacaan dari buku panduan PAK untuk menguji seberapa baik buku panduan PAK yang telah dibuat.
Setelah melalui tahap diseminasi, kini buku panduan PAK sudah dapat diimplementasikan pada masing-masing satuan pendidikan. Proses dilakukan dengan pendampingan sekaligus menjadi proses monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk mengukur seberapa efektif buku panduan PAK yang telah disusun untuk implementasi PAK di satuan pendidikan.
Berakhirnya fase implementasi, maka seluruh data hasil monitoring dan evaluasi piloting implementasi buku PAK diolah menjadi bahan untuk memperbaiki buku panduan PAK agar selanjutnya dapat diimplementasikan lebih masif di tahun selanjutnya.
Setiap fase tersebut dilakukan di tiga daerah sampling yang mewakili bagian-bagian daerah di Indonesia, yakni Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya. Pada setiap daerah dilibatkan berbagai aktor kunci PAK dari tiga jenjang ekosistem pendidikan yang berbeda, yaitu:
Selain itu, terdapat pula entitas nasional yang menjadi aktor PAK dalam pilot project ini, yaitu Badan Akreditasi Nasionall (BAN) Perguruan Tinggi dan PAUD, serta Widyaiswara dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pada Kerangka Dampak Maxima, hal yang paling krusial pada fase kedua (Accountable Impact) ini adalah mengenai pentingnya pengukuran pada inisiatif perubahan yang diinisiasi oleh suatu organisasi. Pengukuran tersebut harus berdasarkan indikator-indikator yang jelas dan terukur serta pada akhirnya dapat tergambar inisiatif mana yang berhasil dan tidak berhasil berkontribusi pada perubahan yang dilakukan. Pada pengembangan buku panduan PAK, KPK telah menetapkan berbagai indikator untuk memastikan keterbacaan buku panduan tersebut. Di antara beberapa indikator yang dilihat adalah indikator pemahaman dan penggunaan bahasa/istilah serta pengukuran efektivitas implementasi buku panduan PAK melalui proses monitoring dan evaluasi.
Jika dikembalikan pada Kerangka Dampak Maxima, dengan melakukan pilot project dapat menjadi salah satu strategi untuk inisiatif perubahan memasuki fase selanjutnya yakni scalable impact. Dalam fase accountable impact cakupan yang lebih sempit dalam implementasi pilot project akan membuat sumberdaya yang perlu dikeluarkan menjadi lebih sedikit, namun tetap dapat melihat efektifitas dari inisiatif perubahan yang dibuat. Hal ini juga yang dilakukan oleh KPK dengan melakukan pilot project implementasi panduan PAK di tiga daerah, daripada langsung implementasi PAK di seluruh provinsi di Indonesia. Lebih lanjut, hasil dari implementasi pilot project ini, memberikan dampak positif bagi KPK. Dalam prosesnya, KPK pun dapat lebih memahami poin-poin yang perlu diperbaiki untuk implementasi menjadi lebih efektif. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dapat lebih mudah percaya dan optimis akan perubahan yang akan dihasilkan karena sudah melihat atau merasakan secara langsung atas inisiatif yang telah diimplementasikan.
Urgensi pelaksanaan pilot project sebelum diimplementasikan secara luas juga divalidasi oleh Ismail, Kinchin, Edwards (2017) yang menerangkan bahwa pilot project yang diimplementasikan dengan baik ditandai dengan tujuan serta sasaran yang jelas. Ketika organisasi mampu menjelaskan tujuan dan sasarannya, hal ini dapat memastikan validitas dan kedetailan metode yang akan diterapkan. Ulasan tersebut sejalan dengan yang dilakukan oleh KPK, sebab KPK sudah dapat mengidentifikasi tujuan melalui tahapan yang jelas hingga implementasi pilot project yang terarah sehingga dapat mengevaluasi kegunaan buku panduan PAK yang telah disusun.
Di sisi lain, Kuhn George (2023) menyatakan bahwa pilot project dapat dilakukan untuk membantu suatu organisasi memverifikasi pendekatan, sasaran, dan metode yang dilakukan dengan mengaitkannya dengan tujuan yang ditetapkan. Hal ini dapat membantu organisasi untuk lebih efektif dalam menginvestasikan waktu dan tenaga. Secara konkret, hal ini juga juga sudah dilakukan oleh KPK, yakni dengan melibatkan beberapa perwakilan daerah dan entitas nasional untuk kemudian dapat mengimplementasikannya di seluruh daerah dan badan organisasi di Indonesia.
Saat ini, buku panduan PAK sudah masuk ke dalam tahap distribusi masif kepada satuan pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia. Pembelajaran dan masukan pada tahap pilot project terbukti dapat menjadi hal yang berguna untuk melihat efektifitas pemanfaatan buku panduan PAK di berbagai satuan pendidikan.
Organisasi Anda ingin ciptakan inisiasi dampak melalui Aktivasi Komunitas? Let’s discuss with us!